Bupati: "Jiwa tak Bisa Dikorbankan,Ekonomi Bisa Dipulihkan"
PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan hari ini, Selasa (14/4/2020) mengajuka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Soal PSBB hari ini juga Kita buat kajiannya dan dibahas dan hari ini juga dikirim ke Kementerian Kesehatan RI," pungkas Bupati Harris usai rapat dengan Forkopinda Pelalawan di kantor Bupati Pelalawan.
Kondisi dan stuasi Pelalawan, dinilai riskan untuk penyebaran Covid 19. Selain karena sudah ada 4 warga Pangkalan Kerinci yang sudah positif. Dekatnya jarak dengan Pekanbaru, juga menjadi pertimbangan PSBB diajukan Pemkab Pelalawan.
Dikatakan Harris, salah satu alasan kuat Pelalawan mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI, karena Pelalawan berdampingan betul dengan Pekanbaru. Sementara Pekanbaru akan segera menerapkan PSBB, setelah disetujui Kementerian Kesehatan RI.
"Selain itu, 80 persen, pegawai kita berdomisili di Pekanbaru. Ini juga menjadi pertimbangan. Kita akan usahakan, melakukan rapid tes semua ASN yang berdomisili di Pekanbaru. Pemkab Pelalawan dan Gugus Tugas akan segera mensosialisasikan PSBB ini keseluruh masyarakat Pelalawan, " tegasnya.
Bupati Harris menyebutkan jiwa masyarakat tak bisa dikorbankan namun ekonomi masih bisa dipulihkan.
"Sebelumnya Kita masih mempertimbangkan soal sosial dan ekonomi dan mendukung Kota Pekanbaru untuk menerapkan PSBB. Melihat kondisi saat ini sudah wajar Kita juga ikut mengajukan PSBB. Kita bicara jiwa dan kesampingkan dulu dampak ekonomi yang ada," tutupnya. (Rac/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Bupati Inhil Ajak Direktur BAPPENAS Kunker di Dua Kecamatan
Sabtu, 15 Februari 2020 10:03:00 WIB -
Sekbangpol Inhil Bagikan Masker kepada Pegawai Badan Kesbangpol Inhil dan Wartawan
Selasa, 07 April 2020 22:30:59 WIB -
Realisasi PAD Kota Dumai 2019 Lampaui Target
Ahad, 29 Desember 2019 15:38:29 WIB -
Wartawan Inhil Keluhkan Minimnya Alat Pelindung Diri (APD)
Sabtu, 04 April 2020 22:28:44 WIB -
Warga Kelurahan Rawang Empat Terima BST Tahap III
Selasa, 14 Juli 2020 15:13:45 WIB